SURABAYA | INTIJATIM.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021, terus dikembangkan oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kali ini, Polda Jatim menetapkan empat (4) oknum Kepala Desa yang berada di Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan penyimpangan pengelolahan dana BKK.
“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, Rabu (8/5/2024).
Sebelumnya, Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan Bambang Sudjatmiko atas dugaan kasus yang sama. Pelaku adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, yang juga berprofesi sebagai kontraktor, dan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa.
“Perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya. Status terdakwa Bambang Sudjatmiko telah dilakukan penuntutan dan persidangan, serya sudah incra dan divonis 7 tahun dalam penyidikan 2023 lalu,” terang Kompol I Putu Angga Feriyana, selaku Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.
“Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan,” ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan empat tersangka yakni, dalam proses pengelolaan anggaran BKK, yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.
Selain itu, lanjut Kompol I Putu Angga, proses penarikan anggaran rekening juga tidak sesuai prosedur yang berlaku, dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.
“Ini melanggar aturan yang berlaku, yang dituangkan dalam Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” jelas Kompol I Putu Angga.
Sedangkan kerugian dari empat desa sebesar Rp.1,2 milyar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp.300 juta.
“Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum ada, karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang. Dan dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar,” tutup Kompol I Putu Angga. (Rwy/Red)