SUMENEP | Inti Jatim – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan tahun 2023, Polres Sumenep melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
Seperti disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, bahwa empat (4) tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial S warga Larangan Kerta, T warga Surgeng dan tersangka H warga Desa Sergeng, serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
“Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butir, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons,” terang AKBP Edo.
Dijelaskan Kapolres Sumenep, tersangka ditangkap pada Rabu (12/4) sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik tersangka T, di Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Kapolres Sumenep. (Red/Hms)