Enam Warga Desa Ngrambe Wadul ke DPRD, Minta Kades Diberhentikan Usai Divonis Kasus Upal
NGAWI | INTIJATIM.ID – Sebanyak enam warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, pada Rabu (22/10/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi agar Kepala Desa (Kades) Ngrambe diberhentikan dari jabatannya setelah divonis 8 bulan penjara dalam kasus pengedaran uang palsu (upal). Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ngawi pada awal Oktober 2025 lalu. Kades Ngrambe bersama Kades Sumberjo, Kecamatan Sine, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, denda Rp5 juta, dan subsider 2 bulan kurungan.
Salah satu warga, Hendi Rusnarno mengatakan rasa kecewanya terhadap perilaku kepala desa yang dianggap mencoreng nama baik desa. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga murni untuk menjaga marwah pemerintah desa.
“Kami kecewa dengan perbuatan kepala desa yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi yang menjadi korbannya masyarakatnya sendiri, dan kades juga terkenal arogan,” ujarnya di depan komisi 1 DPRD Kabupaten Ngawi.
Warga ini ingin mengetahui sikap pemerintah daerah atas putusan pengadilan tersebut. Hendi berharap pemerintah bersikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat, dan sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati Ngawi untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
“Setelah surat dari BPD sampai, kami langsung teruskan ke Pak Bupati. Saat ini masih menunggu jawaban dari beliau,” jelas Budi Santoso, mantan Kadinsos Ngawi.
Sementara, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Ngawi, Pujo Wahono, menilai kekecewaan masyarakat desa yang ramai merupakan hal yang wajar. “Kalau bicara soal hukum memang tidak ada habisnya, tapi yang jelas wajar kalau masyarakat Ngrambe kecewa, dan tidak ingin lagi dipimpin oleh orang yang pernah terjerat kasus,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment