NGAWI | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan Selebgram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram.
Tim Cyber Patrol Polres Ngawi menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online. Pelaku merupakan warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, membenarkan, bahwa pengangkapan Selebgram dengan nama akun TRO berhasil ditangkap petugas. Pelaku diduga telah melakukan promosi judi online.
“Saat tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli, menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” kata AKBP Agrowiyono, saat konferensi pers di ruang guyub Polres Ngawi, Jumat (1/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko menyampaikan, saat melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, identitas pelaku diketahui berinisial TRO (19 tahun). Selanjutnya tim melakukan penangkapan pada Rabu (23/8) sekira pukul 10.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumah temannya, tepatnya di Dsesa Babadan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,” terangnya.
Selain itu, kata AKP Agung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa HP berbagai jenis, yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse. Buku rekening bank serta bukti lainnya djuga disita Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengembangan kasus ini, Satreskrim Polres Ngawi juga mengamankan beberapa tersangka diantaranya, IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.
“Para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 6 tahun,” jelas Kasatreskrim Polres Ngawi. (Red/Hms)