Highlight

Evaluasi Perizinan: Enam SPPG di Ngawi Ditutup Sementara, Belum Kantongi Izin Lingkungan

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Enam (6) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ngawi, ditutup sementara karena memerlukan evaluasi, khususnya terkait perizinan lingkungan pengelolaan limbah.

Kepala Satgas MBG Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang juga menjabat sebagai Bupati Ngawi, mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena sejumlah SPPG belum mengantongi izin lingkungan, seperti SLHS serta dokumen UKL atau UPL.

“Penutupan ini sifatnya sementara, karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, khususnya SLHS dan perizinan lingkungan pengelolaan limbah,” ujar Ony, Selasa (16/12/2025).

Selain persoalan perizinan, SPPG Kandangan juga belum dapat beroperasi lantaran dana operasionalnya belum cair. Kondisi tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi dan monitoring yang harus dipenuhi oleh pengelola secara mandiri.

Ony juga menegaskan, bahwa keputusan akhir terkait operasional SPPG berada di tangan Kepala Satgas BGN, Tatas. Sementara itu, Satgas MBG di daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

Adapun enam SPPG yang saat ini berhenti sementara yakni berada di Mantingan, Sine, Kawu, Kandangan, Kwadungan, dan Gerih.

“Jika dalam waktu satu minggu ke depan seluruh persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi, maka SPPG tersebut dapat kembali beroperasi,” pungkas Ony. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!