Fasum Jalan Dikuasai Warga Puluhan Tahun, Pemdes Jururejo Minta Segera Dikembalikan

NGAWI | INTIJATIM.ID – Selama puluhan tahun, jalan desa yang seharusnya menjadi fasilitas umum di Dusun Padas Desa Jururejo, Kec/Kab Ngawi, diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah warga untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat mendesak agar jalan tersebut segera dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dusun Padas, Diah mengatakan, bahwa pihak desa telah berulang kali menyampaikan permintaan agar lahan jalan yang tertuang dalam sertifikat dikembalikan. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada perubahan berarti.

“Saya sudah menyampaikan dan berusaha bertemu. Kalau memang hak milik, monggo kita bantu. Tapi kalau di sertifikat itu tergambar jalan, mohon dikembalikan. Sudah dikirim surat peringatan satu dan dua, tetap belum ada perubahan. Akhirnya Pak Kades membuat surat peringatan ketiga dan mengantarnya langsung,” terangnya, Jumat (25/07/25).

Diah mengungkapkan, tiga bangunan yang berada di lokasi tersebut berdiri tepat di atas jalur yang menurut sertifikat adalah jalan desa. Ia menyebut beberapa nama warga yang diduga memanfaatkan lahan tersebut, antara lain Pak Priyo (2 bidang), Bu Bidan Nonot (1 bidang), dan Bu Budiarti (1 bidang).

“Pajaknya dua dan SPPT-nya juga dua. Tapi untuk lahan jalan pajaknya tidak dibayar. Padahal itu jelas-jelas tergambar di sertifikat sebagai jalan. Bangunan-bangunan itu harusnya tidak berada di sana,” jelas Diah kepada intijatim.id

Permasalahan ini mulai mencuat saat terjadi proses jual beli perumahan antara pemilik lama dan baru. Pemerintah desa pun berupaya melakukan pendekatan persuasif, termasuk melalui dialog langsung dan surat peringatan.

Sementara itu, salah satu warga yang disebut, Bu Priyo, mengaku tidak pernah berniat menguasai lahan tersebut secara permanen.

“Sudah 20 tahun berjalan saya tinggal disini, saya tidak punya motivasi apa-apa. Saya juga aparat, tanah saya banyak. Kapan tanah ini akan digunakan dan dibangun, kami siap bongkar. Dan ini masih dimanfaatkan untuk tanaman cabe. Sedangkan untuk memiliki, saya pribadi tidak. Ganti rugi juga tidak. Saya ini pensiunan pemda, suami saya juga orang BRI kita ini aparat taulah itu bukan milik kita,” ungkap Bu Priyo.

Ia juga menyebut sudah menerima Surat Peringatan 1 (SP1) dari desa dan telah memberikan balasan secara tertulis. Pun, menolak disebut menguasai tanah secara ilegal, dan menyatakan siap bekerja sama jika diperlukan.

“Saya ini orang beragama, walaupun yang jual dulu menyuruh memanfaatkan. Tapi saya tidak ada niat menguasai. Kalau memang harus dibuka, ya dibuka,” paparnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Desa Jururejo masih menunggu langkah lanjutan dari para warga yang disebut, sembari menyiapkan opsi hukum jika tak ada iktikad baik untuk mengembalikan lahan tersebut sebagai fasilitas umum. (Mei/IJ)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!