NGAWI | INTIJATIM.ID – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Ngawi, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyelenggarakan kegiatan “Forging Synergies in Partnership” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa. Acara ini dihadiri oleh 213 kepala desa (kades) dan 19 camat se-Kabupaten Ngawi dan berlangsung di Nata Azana Hotel Ngawi, Kamis (19/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, memberikan penegasan terkait peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Yulianto menyatakan bahwa tugas utama Inspektorat adalah melakukan pengawasan dan pembinaan, dengan lebih mengedepankan profesionalisme dalam memberikan saran, masukan, serta kesimpulan berdasarkan tugas sebagai auditor.
“Koridornya sebatas pembinaan lebih ke Professional Judgment misalnya saran, masukan, pendapat serta memberikan kesimpulan sesuai tugas kami di APIP diauditor,” ujar Yulianto.(19/12)
Ia juga menekankan, bahwa forum ini merupakan sebuah kemitraan yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, apabila forum ini dilakukan secara intensif, akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan dan aset desa.
Lebih lanjut, Yulianto mengingatkan kepada semua kepala desa untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengawasan dana desa. “Jangan hanya bendahara desa saja yang dilibatkan, melainkan semua stakeholder yang ada di desa bisa dari BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat desa ikut mengawasi semua Dana Desa yang dikucurkan pemerintah,” pesan Yulianto.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Ngawi, Apriana Kusumaningrum menambahkan, bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar pengelolaan keuangan desa dan aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Kami ingin supaya pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Nana, sapaan akrab Apriana Kusumaningrum.
Ia juga berharap, agar setiap desa ke depan dapat menghasilkan produk hukum desa yang lebih masif, khususnya dalam hal peraturan desa (perdes) yang sesuai dengan mekanisme Permendagri No. 111 Tahun 2014.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para kepala desa dan camat di Kabupaten Ngawi dapat lebih memahami pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” pungkasnya. (Mei)