PASURUAN | INTIJATIM.ID – Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengamankan empat (4) orang, diduga sebagai Gangster yang meresahkan masyarakat dan viral di medsos.
Empat remaja tersebut semuanya masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Para Gangster ini berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Polisi bersama warga sekitar berhasil menangkap para pelaku, di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Rabu (15/05/2024).
Para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.
Dalam Press Release tersebut juga dijelaskan, awalnya kelakuan gangster ini tersebar di Instagram dan viral dari akun “bangilterkini”. Para pelaku tersebut mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang.
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm, 2 (dua) unit Sepeda Motor merk Honda Nopol N 3034 TAL dan Nopol N 3744 TEO.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas AKP Achmad Doni. (Liq)