Ngawi | Intijatim.id – Kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Sumber Murah Walikukun Kecamatan Widodaren Ngawi, akhirnya berhasil dibongkar.
Polres Ngawi Jawa Timur, mengungkap perkara tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolres Ngawi, pada Jumat (2/12/2022l).
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ngawi pada Minggu (6/11) lalu sekira pukul 07.00 WIB. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko, dalam Pers Realise tersebut.
“Tiga orang berhasil diamankan, yaitu IJ bin NM (34), Pekalongan, Jateng, D (41) Pekalongan, Jateng, T (40) Majalaya, Jawa Barat,” terangnya.

Dikatakan Agung Joko, penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, IJ bin NM ditangkap di wilayah Desa Ketintang Kidul Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Pelaku melakukan aksinya saat karyawan toko sedang tidur.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) gembok warna silver, 90 (sembilan puluh) lusin celana berbagai merk, uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan 1(satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax nopol K-1733-WK warna kuning,” jelas Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto, saat mengikuti Pers Realise pada Jumat (2/12).
Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 (1) angka 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 (1) KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Total kerugian korban kurang lebih sekitar
dua ratus juta lima puluh tujuh ribu rupiah,” pungkas Kasatreskrim Polres Ngawi. (Endik/Red)