BLITAR | INTIJATIM.ID – Gudang tempat penyimpanan minuman keras (Miras) di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar, digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.
Polisi berhasil mengamankan ribuan liter miras dan manangkap tiga (3) tersangka pekerja gudang, diantaranya adalah WN (26), ME (19) dan MC (23). Sedangkan pemilik gudang miras berinisial (I) masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).
Selain itu, kata AKP Hendro, rumah yang digunakan gudang miras itu juga untuk jual beli miras dengan jumlah besar.
“Petugas menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol,” jelasnya.
Dari ribuan liter miras tersebut Polisi juga mengamankan minuman keras berbagai merk dan dibawa ke Polres Blitar Kota.
“Ada arak jowo yang sudah dikemas dalam botol 1 liter an. Mereka menjualnya dengan harga Rp 35.000 per liter,” ungkap Kasatreskrim Polres Kota Blitar.
Dari ketiga tersangka, di jerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Hms)