Hak Jawab: Klarifikasi Kuasa Hukum (DO) atas Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru BK di Ngawi
NGAWI | INTIJATIM.ID – Dugaan perselingkuhan oknum guru BK berinisial DO, yang berstatus sebagai ASN di salah satu Madrasah Negeri Kabupaten Ngawi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Buang Yahya, SH. M.M, meminta hak jawab atas pemberitaan di kanal intijatim.id dengan judul “Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru BK di Ngawi, Kasus Dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jatim”. Ia menyampaikan bahwa, berdasarkan berbagai bukti komunikasi dan dokumen yang kami miliki, klien kami justru merupakan korban dari tindakan yang dilakukan oleh suami Ayu, baik dalam bentuk tekanan verbal maupun tindakan yang bersifat intimidatif.
Fakta lain yang perlu diluruskan adalah, bahwa jauh sebelum peristiwa yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut, klien kami telah mengenal seseorang bernama Bambang sebagai teman sekolah. “Hubungan antara klien kami dengan Bambang terjadi dalam konteks pertemanan yang telah lama terjalin,” ungkap Buang, melalui surat permohonan klarifikasi kepada Redaksi Inti Jatim, Sabtu (14/3/2026).
Pada saat awal berkomunikasi dengan klien kami, Bambang menunjukkan akta duda. Fakta ini penting untuk disampaikan karena dalam pemberitaan media tersebut seolah-olah klien kami digambarkan sebagai pihak yang merusak rumah tangga orang lain, padahal kronologi yang sebenarnya tidak demikian.
Dalam hubungan tersebut, Bambang juga mengaku kepada klien kami sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan menunjukkan sebuah dokumen yang disebut sebagai Surat Izin Cerai Nomor: SIC/ /V/2025 yang berlogo Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen tersebut disebut ditandatangani secara elektronik oleh Kemas Indra Natanegara selaku Kapolres Madiun,tertanggal 27 Mei 2025.
“Dengan adanya dokumen tersebut, klien kami pada saat itu meyakini bahwa Bambang benar merupakan anggota Polri yang sedang menjalani proses perceraian. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ke Polres Madiun, diperoleh informasi bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Polri. Fakta ini menunjukkan bahwa terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak benar kepada klien kami, yang berpotensi menempatkan klien kami sebagai pihak yang justru menjadi korban dari rangkaian peristiwa tersebut,” jelasnya.
Selain pengakuan Bambang yang menyatakan dirinya sebagai anggota Polri, dalam berbagai komunikasi yang terjadi sebelumnya, Ayu juga beberapa kali secara implisit memperkenalkan dirinya kepada klien kami sebagai seorang “Ibu Bhayangkari”.
“Dalam beberapa kesempatan pun Ayu secara verbal menggunakan identitas tersebut dalam komunikasi dengan pihak lain, sehingga menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki keterkaitan dengan institusi Kepolisian,” terang Kuasa Hukum dari oknum Guru BK di Ngawi.
Selain itu, lanjut Buang, berdasarkan bukti percakapan WhatsApp serta keterangan beberapa saksi yang telah kami kumpulkan, diketahui bahwa Ayu sebenarnya telah mengetahui hubungan antara Bambang dengan klien kami sejak awal. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan tersebut bukan merupakan peristiwa yang terjadi secara diam-diam sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan di media.
Lebih jauh lagi, kata Buang, dari berbagai bukti yang kami miliki,terdapat indikasi bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Ayu kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi, terkait hubungan antara Bambang dan klien kami diduga memiliki motif lain, yang tidak sepenuhnya berkaitan dengan substansi tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
Oleh karena itu, demi menjaga prinsip keadilan informasi, akurasi pemberitaan, serta perlindungan terhadap nama baik klien, Advokat yang berkantor di Jalan Raya Ngawi-Caruban KM.05 Lego Kulon No.2 Kasreman Ngawi, meminta kepada redaksi Inti Jatim untuk memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers serta praktik jurnalistik yang profesional.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan berimbang kepada masyarakat, sehingga publik tidak hanya memperoleh informasi dari satu sisi, tetapi juga memahami fakta-fakta lain yang relevan dengan peristiwa yang diberitakan,” tandasnya. (Red/IJ)
![]()



Post Comment