NGAWI | INTIJATIM.ID – Suasana menegangkan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Sidang putusan dua oknum kepala desa (kades) yang terlibat kasus dugaan peredaran uang palsu terpaksa harus ditunda.
Sidang yang seharusnya membacakan putusan terhadap lima terdakwa, termasuk 2 oknum kades ini ditunda karena alasan mendesak.
Majelis Hakim Muhammad Syauqi, SH yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Hakim Ketua berhalangan hadir untuk urusan mendesak, dan tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya, Selasa (30/9/25).
Gagalnya sidang ini akan dijadwalkan ulang keesokan harinya pada waktu yang sama. “Sidang akan dilanjutkan besok di waktu yang sama,” jelas Syauqi sembari mengetuk palu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan yang berbeda bagi masing-masing terdakwa. Dua orang kepala desa dituntut hukuman lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya.
JPU menuntut dua oknum kades dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp.5 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara. (Mei/IJ)