Highlight

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli…!!!

img 20260120 wa0005

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengimbau masyarakat untuk memahami secara menyeluruh proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Pemahaman ini menjadi penting agar setiap tahapan peralihan hak dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan perbuatan hukum yang harus memenuhi persyaratan materiil dan formil. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, masyarakat perlu memastikan bahwa tanah yang akan diperjualbelikan memiliki status yang jelas, tidak sedang dalam sengketa, tidak berada dalam sita, serta tidak menjadi objek perkara hukum. Kejelasan status hak atas tanah menjadi dasar utama untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses jual beli.

Selain itu, tanah yang telah terdaftar wajib dibuktikan dengan sertipikat tanah asli. Kesesuaian antara data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat dengan kondisi di lapangan perlu dicermati sejak awal. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan perbedaan luas, batas bidang tanah, atau ketidaksesuaian data kepemilikan.

Dalam pelaksanaannya, jual beli tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan dasar hukum yang sah untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan.

Transaksi yang dilakukan tanpa akta PPAT atau secara di bawah tangan tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Masyarakat juga perlu memperhatikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang timbul akibat peralihan hak karena jual beli. Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejelasan batas dan luas tanah juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Batas bidang tanah harus jelas dan telah dipasang patok guna menghindari terjadinya sengketa atau tumpang tindih bidang tanah di kemudian hari. Kepastian ini akan memberikan rasa aman bagi pemegang hak yang baru.

Setelah Akta Jual Beli ditandatangani, peralihan hak atas tanah wajib segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan serta menerbitkan sertipikat atas nama pemegang hak yang baru, sehingga hak atas tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, peralihan hak atas tanah melalui jual beli diharapkan dapat berjalan secara tertib, aman, dan transparan. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengajak masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan pertanahan resmi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. (Tim)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!