Hari Pertambangan dan Energi Ternoda: Warga Magetan Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C, Bupati Minta Audit Menyeluruh

Warga Magetan Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C, Bupati Minta Audit Menyeluruh

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Hari bersejarah Pertambangan dan Energi Indonesia pada 28 September tahun ini, Kabupaten Magetan diselimuti duka. Ketika segenap bangsa mengenang semangat heroik pengambilalihan instansi tambang dan energi dari penjajah, justru sebuah tragedi miris terjadi di lereng perbukitan Magetan.

Tepatnya di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, peristiwa tersebut telah menewaskan seorang warga di lokasi tambang Galian C akibat tertimbun longsor. Kejadian itu terjadi pada 27 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib, dan korban ditemukan setelah dua hari pencarian, tepat di hari bersejarah pada Minggu (28/9) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, turun langsung ke lokasi kejadian, serta mengambil tindakan cepat untuk mengambil keputusan, meskipun pemerintah daerah sangat terbatas dalam soal pertambangan.

“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan dalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkait dengan permasalahan tambang yang ada di Magetan.“ jelas Bupati Magetan, Senin (29/9/2025).

Nanik Endang Rusminiarti, Bupati Magetan, Jawa Timur.

Pemkab juga telah dan akan melaksanakan berbagai langkah, baik jangka waktu dekat maupun panjang terhadap tata kelola pertambangan di Magetan. Pertama, melakukan koordinasi agar dilakukan penghentian sementara operasional tambang di lokasi longsor di Desa Trosono. Kedua, meminta kepada Pemprov Jatim untuk melakukan audit menyeluruh kepada pengelola tambang terkait tata kelola tambang. Dan ketiga, DLHP Magetan agar lebih mengintensifkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait tata kelola pertambangan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Bupati Nanik berharap, langkah-langkah tersebut dapat memitigasi potensi bencana yang diakibatkan oleh tata kelola pertambangan, baik itu bencana alam maupun sosial.

“Kami ingin persoalan pertambangan yang ada di Magetan dapat terkelola dengan baik

di berbagai aspek, baik dari aspek kepentingan ekonomi, maupun sosial. Dan yang tidak kalah penting adalah terkait konservasi lingkungan serta keamanan masyarakat,” ujarnya.

Bupati NAnik juga berpesan, kepada seluruh pengelola tambang yang ada di Magetan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku. “Mulai dari proses perijinan, pelaksanaan pengelolaan tambang sampai pasca penambangan atau reklamasi,” tegasnya.

Diketahui bahwa, Hari Pertambangan dan Energi yang jatuh pada tanggal 28 September 1945, adalah hari bersejarah untuk mengenang peristiwa besar dalam pengambilalihan kantor lembaga pertambangan Jepang oleh para pemuda Indonesia. Peristiwa ini kemudian menjadi cikal bakal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2008. (Red/IJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!