JAKARTA | INTIJATIM.ID – Hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan bahwa, elektabilitas bakal Capres (Calon Presiden) Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto bersaing ketat, pada urutan pertama dan kedua. Sedangkan, Anies Baswedan, masih konsisten menempati urutan ketiga.
Dalam beberapa simulasi pemilihan presiden (pilpres) yang digelar Indikator Politik Indonesia (IPI) pada 15 Juli sampai 21 Juli 2023, elektabilitas Ganjar unggul pada posisi pertama, terutama dalam skema “Top of Mind” (pilihan pertama) para responden. Simulasi 34 nama semi terbuka, simulasi 10 nama, sampai simulasi tiga nama bakal capres.
Peneliti utama IPI, Burhanuddin Muhtadi menyebut, tiga nama bakal capres itu dinilai potensial oleh para responden maju sebagai calon presiden Pilpres 2024.
“Simulasi tiga nama ini, lagi-lagi kami tanya kebetulan di antara banyak nama, hanya Ganjar, Anies, dan Prabowo yang dinamis dan potensial,” kata Burhanuddin saat menyampaikan hasil surveinya, pada Jum’at (18/8/2023).
Dari tiga nama itu, kata Burhanuddin, Ganjar memperoleh 35,2 persen suara dari total 1.811 responden. Kemudian diikuti Prabowo dengan 33,2 persen, dan Anies sebanyak 23,9 persen. Namun. posisi itu berbalik saat IPI membuat skema “head to head” antara Ganjar dan Prabowo. Yakni, Prabowo memperoleh 47 persen suara responden, sedangkan Ganjar meraih 39,6 persen. Pun, juga unggul dalam simulasi dua nama saat dihadapkan dengan Anies, dengan perbandingan 51,2 persen Prabowo, 33,5 persen Anies.
“Untuk simulasi “head to head” antara Anies dan Ganjar, gubernur Jawa Tengah itu menempati urutan pertama dengan perolehan 48,3 persen, dan Anies Baswedan memperoleh 37,1 persen,” jelas Peneliti Utama IPI ini.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Atau diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/Red)
Sumber : siberindo.co