MAGETAN | INTIJATIM.ID – Skertaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, melakukan study banding di Kabupaten Sleman Yogyakarta, pada 28 Oktober 2024 lalu.
Kedatangan jajaran Setdakab Magetan menuju Kabupaten Sleman, adalah untuk bekerja sama dan bertukar informasi tentang Implementasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Hal ini untuk memajukan kinerja daerah masing-masing, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Impelemntasi peraturan daerah ini memang sangat bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena banyak warga merasa lebih tenang dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum ini,” terang Ekowati, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setdakab Sleman Jawa Tengah.
Kabupaten Sleman sendiri sudah melaksanakan kegiatan ini dengan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi. Sedangkan Magetan, baru tahun ini ada Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi.
“LBH terakreditasi ini salah satu persyaratan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Dan Magetan baru tahun ini,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Benny Adrian, melalui Kabag Hukum, Arief Rachman.
Sementara, hasil informasi yang didapat dari Kabupaten Sleman, kasus yang ditangani beraneka ragam, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga hingga kasus perceraian,” pungkasnya. (Red)