Jadi Sorotan KPK & BPK, Puluhan Perumahan di Ngawi Ternyata Belum Serahkan Aset ke Pemkab
NGAWI | INTIJATIM.ID – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, masih menjadi persoalan serius. Dari total 58 perumahan yang telah berdiri, baru 13 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Ngawi. Sementara, 45 perumahan lainnya hingga kini belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.
Bahkan, dari 45 perumahan yang belum menyerahkan PSU tersebut, 11 perumahan di antaranya tidak diketahui lagi keberadaan pengembangnya. Padahal, persoalan penyerahan PSU perumahan ini telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019.
Sesuai ketentuan, pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka hijau dapat dikelola dan diperbaiki menggunakan anggaran APBD.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, Maftuh Affandi, membenarkan bahawa masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.
“Rata-rata pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU itu tidak diketahui keberadaannya. Sudah kami umumkan melalui media dan disurati sejak beberapa tahun lalu, tetapi tetap tidak diketahui keberadaannya,” ujar Maftuh saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan data tahun 2024, Maftuh merinci dari 58 perumahan yang berdiri di Kabupaten Ngawi, baru 13 PSU yang resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebanyak 45 perumahan lainnya masih belum melakukan penyerahan, dan 11 pengembang diantaranya dinyatakan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Maftuh mengklaim, untuk pengembang perumahan yang masih dapat dihubungi dan diketahui keberadaannya, sebagian besar telah menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU.
“KPK menargetkan setiap tahun minimal tiga PSU perumahan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Persoalan PSU perumahan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Maftuh mengakui temuan tersebut, namun hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme penyelesaian PSU bagi perumahan yang pengembangnya menghilang.
Selain itu, BPK juga menyarankan agar Pemkab Ngawi mengumpulkan warga, kepala desa, dan camat untuk memproses penyerahan PSU perumahan dari pengembang yang hilang.
“Kendalanya banyak, mulai dari RT dan RW yang lambat mengajukan surat ke Dinas Perkim untuk memproses penyerahan PSU,” jelas Muftuh.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi terkait kemungkinan proses sertifikasi PSU apabila penyerahan dilakukan bukan oleh pengembang, melainkan dari warga penghuni perumahan.
“Apabila mau penyerahan, pengembang harus mengajukan permohonan ke Dinas Perkim dulu. Setelah itu tim kami akan melakukan pengecekan kondisi di lapangan. Jika kondisi PSU dinilai baik dan sesuai ketentuan, maka proses serah terima akan dilaksanakan,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment