JAKARTA | INTIJATIM.ID – Pemerintah menerapkan kebijakan cuti bagi para Menteri dan Kepala Daerah selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi dan netralitas dalam pengambilan keputusan serta pelayanan publik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, yakni untuk memastikan bahwa para pejabat tidak terlibat dalam kegiatan politik partikular saat masa kampanye.
“Ketika mereka berada dalam masa cuti, mereka harus menghentikan seluruh aktivitas sebagai pejabat negara, termasuk penggunaan fasilitas negara,” kata Ari dalam keterangannya di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin, (29/1/2024).
Ari menekankan, kesesuaian kebijakan ini dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 283 yang melarang pejabat negara dari kegiatan yang bisa diinterpretasikan sebagai keberpihakan terhadap peserta pemilu.
“Pasal tersebut menggarisbawahi pentingnya netralitas pejabat dalam pengambilan keputusan serta kebijakan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa
Larangan-larangan dalam pasal tersebut, kata Ari, meliputi berbagai aktivitas, mulai dari pertemuan hingga pemberian barang kepada aparatur sipil negara.
“Ini semua bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan,” ungkapnya. (*)
Source : siberindo