Batu | Intijatim.id – Ribuan bahkan jutaan batang rokok ilegal, dimusnahkan petugas dari Polres Batu Polda Jatim bersama TNI, Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin membenarkan, bahwa rokok palsu tersebut dibakar di TPA Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, Selasa (20/12/2022).
“Barang bukti ini merupakan hasil operasi anatar TNI – Polri, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai di tiga kecamatan, wilayah Kota Batu. Diantaranya Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji Kota Batu,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, dalam operasi bersama ini, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2. 394 juta batang rokok ilegal. Selanjutnya setelah dilakukan proses, barang tersebut menjadi barang milik negara.
Tidak hanya itu saja, AKBP Oskar menyebut, sebanyak 1.288.560 batang juga dinyatakan sebagai barang milik negara. “Ada juga di kantor Satpol PP Kota Batu, barang milik negara sebanyak 12.020 batang,” jelasnya.
Kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan, peredaran rokok ilegal di Jatim tahun 2022 terdapat 55 juta batang rokok yang kini menjadi barang milik negara. Sementara, di kota Batu ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita, untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama,” ungkap Oentoro Wibowo.
Dana cukai di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 20,1 miliar, dari anggaran total cukai di Jawa Timut sebesar Rp2,8 Triliun. “Sedangkan tahun 20223, ditargetkan kota Batu mendapatkan dana Rp 28,1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp 3,2 triliun,” papar Kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II. (Red/Hms)