LUMAJANG | INTIJATIM.ID – Kepala Desa (Kades) Mojosari berisial (GS) dan IF selaku Kasi Pemerintah ditangkap Polres Lumajang Polda Jatim.
Kades Mojosari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang tersebut ditangkap petugas atas dugaan pungli (pungutan liar) pembuatan akte tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Oknum Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari ini diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada April 2023 lalu, atas dugaan pungli dari program PTSL. Warga warga menuntut uang kepengurusan PTSL tersebut dikembalikan.
“Saat ini keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Senin (29/5/2023).
Dijelaskan AKBP Boy, modus pelaku yaitu mewajibkan masyarakat sebagai peserta PTSL untuk membuat akta tanah, dengan membayar sejumlah uang. Pun, sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah telah mendaftar sebagai peserta PTSL dan membayar uang jutaan rupiah.
“Keduanya melakukan pungli dengan jumlah tarikan bervariasi, yakni Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 per bidang tanah,” terang Kapolres Lumajang.
Sementara itu, AKBP Boy menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, serta operator 2 orang.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Kapolres, sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte, dengan total kerugian negara Rp 195.800.000.
“Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan ada tersangka baru dari kasus dugaan pungli ini. Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” jelas Kapolres Lumajang.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red/Hms)