PAMEKASAN | INTIJATIM.ID – Seorang kakek buronan Polisi terkait kasus pencabulan di Pamekasan Madura, akhirnya berhasil ditangkap.
Polres Pamekasan mengamankan M (74 tahun) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (13/5/2024) lalu. Kakek M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.
“Kakek M ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura. Penangkapan tersangka atas kasus menyetubuhi anak di bawah umur, dan telah dilaporkan kepada Polisi pada 25 November 2021,,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, Rabu (15/5/2024).
Korban berinisial S (14) yang disetubuhi pelaku telah melahirkan seorang anak. Pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021. Akibat kejadian itu, korban sampai hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Kondisi korban pun tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku.
“Waktu kejadian, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban, sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” jelas Iptu Doni Setiawan.
Selama dua tahun, lanjut Iptu Doni, pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.
“Akibat perbuatannya, Kakek M terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas pasal berlapis yang disangkakan,” tegasnya. (Say/Hms)