NGAWI | INTIJATIM.ID – Harga tiket masuk Taman Wisata Tawun Kabupaten Ngawi, naik dari Rp.5 ribu menjadi Rp.10 ribu per orang. Jenaikan ini terhitung sejak Jumat 5 Januari 2024 kemarin.
Kenaikan tarif tiket masuk objek wisata Tawun ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Perda 10/2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun demikian, alih-alih sudah naik 100 persen, harga tiket masuk di Taman Wisata Tawun ini juga dinaikkan saat moment lebaran 2024.
Ketua Karang Taruna Ketawang Tawun Jaya, Eko menjelaskan bahwa, pihaknya harus mengumpulkan modal secara mandiri setiap ingin mengadakan event, meskipun kepemilikan tanah 25 persen milik Pemda dan sisanya milik Pemerintah Desa (Pemdes).
Ia juga mengatakan, bahwa momen Minggu Legi pada Minggu (24/4) kemarin, pihaknya terpaksa harus menambah biaya masuk Taman Wisata Tawun agar pemuda yang tergabung dalam karang taruna bisa terlibat dan mendapat pemasukan.
“Kita kalah di Perda. Karena dalam perda ditetapkan 10 ribu, sedangkan kalau mengadakan event kita harus operasional sendiri dan itu full dari penyelenggara. Sehingga, mau gak mau kita naikkan tarifnya, dan itu persetujuan dari Disparpora, karena pemda maunya utuh 10 ribu tidak ada potongan,” jelas Eko. Minggu (14/03/24).
Dari permasalahhan itu, Eko mengaku pernah membawa keluhan tersebut kepada DPRD Ngawi, namun tetap nihilnya. Selain itu, Karang Taruna Ketawang Tawun Jaya hanya bisa mendapatkan tambahan kas saat ada event-event tertentu.
“Kami berharap, dengan kepala Desa yang baru bisa membawa perubahan. Insya’allah kita perlahan untuk proses itu mbak. Semoga bisa mengupayakan untuk kemajuan para pemuda dan desa,” ungkap Ketua Karang Taruna Ketawang Tawun Jaya. (Mei)