MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sebanyak 1.133 bidang tanah di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, telah resmi disertipikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Sertipikat tanah ini diserahkan langsung kepada masyarakat dalam acara yang berlangsung di Balai Desa Milangasri, pada Jumat (06/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Tim 2 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, yang secara simbolis diserahkan langsung kepada warga. Turut hadir Camat Panekan, Kapolsek Panekan, dan Danramil Panekan, yang memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Tim 2 menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bagian dari visi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi hak masyarakat atas tanah mereka. Kami berharap dokumen ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Camat Panekan juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Desa Milangasri. Menurutnya, program ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat.
“Kerja sama yang terjalin di tingkat desa sangat membantu kelancaran proses pendaftaran tanah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan hal ini,” terang Kepala Kecamatan Panekan, Magetan.
Selain itu, Kapolsek Panekan juga menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung keamanan terkait kepemilikan tanah. “Kami siap membantu menjaga ketertiban agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk hal-hal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu penerima sertipikat, Hartono, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program ini. “Kami merasa sangat terbantu. Dengan adanya sertipikat ini, saya lebih tenang karena tanah kami kini diakui secara hukum,” tandasnya.
Diketahui bahwa, penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari target nasional pemerintah dalam program PTSL, yang bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah, serta menjadikan tanah sebagai aset yang lebih produktif. (Red/Tim)