MAGETAN | INTIJATIM.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencatatkan pencapaian penting di Kabupaten Magetan. Pada tahun 2024, sebanyak 765 bidang tanah di Desa Botok, Kecamatan Karas, resmi mendapatkan sertipikat tanah dan diserahkan kepada warga dalam sebuah acara yang berlangsung di balai desa. Selasa (10/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Ketua Tim IV Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, dan menyerahkan sertipikat secara simbolis. Pun dihadiri Camat Karas, Kepala Desa Botok dan Kapolsek serta Danramil.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Tim IV menyampaikan bahwa, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Sertipikat tanah ini bukan hanya dokumen legal, tetapi juga bentuk perlindungan hukum. Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah dan dapat memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi,” jelasnya.
Camat Karas menambahkan, program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap, program ini memberikan manfaat besar bagi warga,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Karas mengapresiasi keberhasilan program PTSL di wilayah hukumnya. Ia menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban terkait kepemilikan tanah. Pun, didukung Danramil Karas dalam kelancaran program yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Kami akan terus mendukung program ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan sertipikat tanah,” katanya.
Salah satu warga, Darmono, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya. “Dengan adanya sertipikat ini, kami merasa lega dan aman. Sekarang tanah kami memiliki dokumen resmi, yang bisa kami manfaatkan untuk mendukung kehidupan keluarga,” pungkasnya. (Red/Tim)