NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 548 sertipikat tanah secara resmi diserahkan kepada warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Kamis (30/1/2025),
Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, termasuk akses permodalan guna mendukung perekonomian keluarga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Dekasius Sulle, menyampaikan bahwa, program PTSL adalah salah satu langkah nyata dalam mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mengurangi sengketa tanah.
“Dengan adanya sertipikat tanah ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki aset yang lebih bernilai untuk mendukung kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Kenongorejo yang menerima sertipikat menyambut gembira program ini. Salah satu warga, Parmin, yang merasa bersyukur dan terima kasih kepada pemerintah atas kemudahan yang diberikan.
“Kami sangat terbantu dengan program ini. Sekarang kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih tenang dan bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat dengan proses yang mudah, murah, dan cepat. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus menjalankan program ini guna memberikan manfaat bagi lebih banyak warga di berbagai desa lainnya.
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan bijak serta menjaga dokumen kepemilikan tanah mereka dengan baik. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada kendala dalam proses administrasi tanah agar dapat segera mendapatkan solusi. (Mei)