Kantah Ngawi Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025

NGAWI | INTIJATIM.ID — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, bersama para pejabat pengawas, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Selasa (1/7/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait substansi regulasi baru yang memberikan pelimpahan kewenangan tertentu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.

“Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, diharapkan proses layanan pertanahan di tingkat daerah dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” ujar Kepala Kantah Ngawi.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait implementasi peraturan, ruang lingkup kewenangan yang dilimpahkan, serta tata cara pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan komitmennya untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut secara tepat di lingkungan kerja, guna mendukung percepatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas tata kelola pertanahan di Kabupaten Ngawi,” tandasnya. (Mei/Tim)

Loading

Leave a Reply