NGAWI | INTIJATIM.ID – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Fraksi Golkar, Winarto tidak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ngawi (mangkir), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng.
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan sejak akhir Maret 2025, dengan dugaan praktik gratifikasi dan manipulasi penerimaan BPHTB dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik PT GFT Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo, menyampaikan bahwa, Winarto saat ini sedang dirawat inap di RS Widodo Ngawi akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
“Pak Win keadaannya sedang sakit dan ini hal yang tidak bisa kita inginkan bersama. Beliau opname dirawat di RS Widodo Ngawi, per tadi malam saya dikabari,” ungkap Dwi. Jumat (16/05/25).

Ia menegaskan, bahwa Winarto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Sebagai warga negara yang kooperatif, tentunya ini kami memenuhi kewajiban, akan tetapi keadaannya lagi opname. Jadi, kami menyertakan surat keterangan dari rumah sakit,” jelas Dwi.
Ihwal penyakit kliennya, menurut Dwi, Winarto mengalami hipertensi dan kadar gula darah yang tinggi. “Sakit hipertensi dan gulanya tinggi,” jelas Dwi, dihadapan awak media.
Terkait pemanggilan ulang, Dwi menyatakan belum mengetahui lebih lanjut. “Itu kewenangan kejaksaan,” pungkasnya. (Mei)