MAGETAN | INTIJATIM.ID – Korban kasus dugaan pencemaran nama naik yang menimpa tenaga kontrak DPMPTS, menyuarakan keluhannya kepada DPRD Magetan. Hal ini dibahas dalam audiensi anatara korban bersama Komisi A DPRD Magetan, pada Senin (15/9/2025.
“Saya kecewa dengan wakil rakyat DPRD Magetan, dan saya juga kecewa dengan Bupati Magetan yang tidak punya power dalam menghadapi permasalahan ini,” keluh Nugroho Yuswo Widodo, ayah korban RR, saat audiensi bersama wakil rakyat.
Menanggapi hal itu, kata Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko meminta kepada korban maupun keluarga untuk tetap bersabar dengan menggunakan kepala dingin. Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa RR menjadi sorotan penting agar kedepan tidak ada lagi figur-figur seorang pemimpin yang tak beretikan di lingkup Pemkab Magetan.
“Kami terima kritik dan saran dari masyarakat semua. Dan kasus ini pentuk untuk menjadi pembelajaran kita bersama agar kedepan tidak ada lagi kasus bullying, baik di lingkup ekskutif maupun legeslatif,” ungkapnya.
Bahkan, legeslatif di Magetan akan memberikan rekomendasi terkait usulan pemberhentian sementara Kepala DPMPTS demi kemulusan jalan penyelidikan Inspektorat atas kasus tersebut.
“Tadi sudah disamaikan bahwa ada pelanggaran disiplin dan kode etik ASN. Nanti akan ada rekomendasi secara lembag ke ekskutif, kita tunggu njih,” jelas Gaguk, Senin (15/9).
Sementara itu, Inspektorat Magetan berkesimpulan belum menemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai dalam kasus yang terjadi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tim belum menemukan dugaan pelanggaran. Kami tidak mendapatkan keyakinan adanya pelanggaran sesuai aturan karena bukti kurang memadai,” tandasnya. (Red/IJ)