Kasus Gratifikasi, KPK Menetapkan Mantan Pejabat DJP Sebagai Tersangka

JAKARTA | Inti Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

KPK telah menemukan unsur pidana korupsi terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.

“Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

KPK menemukan peristiwa pidananya dari bukti permulaan yang cukup. Pun, menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Ali juga menjelaskan, bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Rafael adalah dalam bentuk uang, dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” katanya.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terungkap kalau mobil mewah itu menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial sehingga mengundang sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. “Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi,” pungkasnya. (*)

Sumber : Siberindo.Co

Loading

Leave a Reply