Highlight

Kasus Intimidasi Wartawan JTV Mandek 9 Bulan di Polres, Begini Tanggapan Kejari Pamekasan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

PAMEKASAN | INTIJATIM.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV di Pamekasan hingga kini belum tuntas. Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono, Kamis (9/10/2025). Menurutnya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025  P21. Dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tanggung jawab segera diserahkan ke kami,” paparnya.

Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025. Surat itu sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Kami minta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tapi secara prosedural wajib dilakukan sebagaimana mestinya. Sebab, berkasnya secara materiil dan formil sudah lengkap.

“Jika setelah itu tetap tidak ada tindak lanjut dari penyidik, maka berkas akan kami kembalikan supaya tidak menumpuk perkara di kami,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu.

Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.

Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum bisa memberikan tanggapan. “Saya cek dulu,” singkatnya. (Say/IJ)

Loading

Post Comment

img 20251011 wa0014

This will close in 2 seconds

error: Content is protected !!