Kasus Penggelapan Narkoba, Mantan Kapolres Bukitinggi Divonis 17 Tahun dan Denda 2 Milliar

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, dalam persidangan di Jakarta, Rabu (10/5) kemarin.

Jon Saragih menyatakan, terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Dikatakan juga, terdapat beberapa alasan yang meringankan terdakwa, yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Namun ada beberapa alasan yang memberatkan pidana dari mantan Kapolres Bukittinggi tersebut. Pertama, terdakwa (Dody) bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Kedua, terdakwa meresahkan masyarakat. Dan ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia,” jelas Majelis Hakim.

Menurt Hakim Jon,  seharusnya sebagai aparat penegak hukum, terdakwa harus memberantas peredaran narkotika. Namun, justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika, dan ini tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian,” ungkap Saragih.

Sebagai informasi, tersangka Dody Prawiranegara tersandung masalah hukum karena menjadi perantara dalam kasus penggelapan narkoba yang diperintah Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi ini diperintahkan Teddy untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Kemudian, Teddy memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda, dan diedarkan secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Saat ini, PN Jakbar, telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati. (*)

Sumber : Siberindo.Co

 

Loading

Leave a Reply