Highlight

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kakak Tiri Ditangkap Polisi

img 20251201 wa0076

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Magetan, telah mengamankan tersangka DN (24 tahun) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap adik tirinya, LJ (18), warga Kecamatan Parang.

​Kasus ini terungkap dan menjadi viral setelah korban mengunggah video di media sosial, beberapa hari lalu.

Berdasarkan penyidikan, peristiwa ini berawal pada tahun 2021, saat itu korban LJ masih berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi lantaran tergiur adik tirinya dengan merayu mendekati korban.

Pertama kali melakukan persetubuhan yakni di rumah korban. ​Modus tersangka adalah melakukan persetubuhan berulang sejak korban masih di bawah umur, disertai bujuk rayu,” jelas Ipda Indra, Kasi Humas Polres Magetan.

Sejak Juni 2021, tersangka juga membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Magetan. Keselamatan korban merupakan prioritas utama petugas.

“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” ungkap Ipda Indra.

​Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat, agar tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Bgs/IJ)

ajax-loader-2x Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kakak Tiri Ditangkap Polisi

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!