Kasus RKA Hibah Ngawi: Dari 58 Penerima Membengkak Jadi 520 di PAPBD, Istri Terdakwa Angkat Bicara
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemkab Ngawi kembali menjadi sorotan publik. Anggaran yang awalnya diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk 58 penerima hibah, justru membengkak menjadi 520 penerima manfaat saat masuk dalam Perubahan APBD (PAPBD) tahun anggaran 2022.
Nama Muhammad Taufik Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, kembali disebut dalam perkara tersebut. Namun, sang istri, Fatimah, yang merupakan ASN di Pemkab Ngawi, menegaskan bahwa suaminya tidak terlibat dalam penyimpangan anggaran sebagaimana yang didakwakan.
Fatimah menjelaskan, keterlibatan suaminya hanya sebatas pada penyusunan awal RKA dengan 58 penerima hibah. “Verifikasi RKA itu hanya berupa angka perencanaan awal. Bisa bertambah, bisa berkurang, dan itu belum final,” ujarnya. (30/12/25).
Ia mengungkapkan, RKA tersebut diunggah ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada 8 September 2021, sementara pada 16 September 2021 suaminya sudah resmi pindah tugas. Pasca kepindahan itu, anggaran yang semula sekitar Rp5 miliar membengkak menjadi Rp16 miliar lebih.
“Ketika Pak Taufik sudah pindah sejak tahun 2021, justru di PAPBD 2022 terjadi pembengkakan penerima hibah menjadi 520. Itu sudah di luar kewenangan dan sepengetahuan suami saya,” ungkap Fatimah.
Menurutnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditandatangani oleh kepala dinas pengganti, sementara Surat Keputusan (SK) penerima hibah ditandatangani oleh Bupati Ngawi.
“Suami saya hanya menyusun RKA, bukan penentu akhir,” tegasnya.
Meski demikian, Muhammad Taufik tetap didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.500 juta subsider 3 bulan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,7 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
Fatimah mengaku terpukul dan merasa suaminya dijadikan kambing hitam sistem. “Saya yakin dan tahu ini tidak benar dan tidak masuk akal. Suami saya dikorbankan oleh sistem yang sistem tersebut tidak bisa dipahami oleh kejaksaan. Dan perlu diketahui jabatan hari ini bukan berdasarkan kompetensi. Suami saya secara terang terangan dijadikan korban Kriminalisasi oleh pejabat inkompetensi,” keluhnya dengan suara bergetar.
Fatimah juga menyebut, pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum dan administrasi untuk mencari keadilan. “Saya sudah bersurat fisik sejak Juni 2025 ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan Agung, dan Ketua DPR RI bahkan Mahkamah Agung. Tapi belum ada satu pun respon. Kalau ke Presiden, saya tidak tahu harus mengirim ke mana,” jelasnya.
Merasa buntu, Fatimah akhirnya memilih menyuarakan kasus ini melalui media sosial. “Saya percaya no viral, no justice. Saya capek dan tidak tahu lagi harus bercerita ke siapa. Ini cara saya memperjuangkan suami saya meskipun banyak yang berusaha membendung dan menutup kasus ini cukup di suami saya ,” katanya sambil menahan tangis.
Perjalanan hukum perkara ini mengalami dinamika signifikan. Dalam tuntutan awal, JPU menuntut 8,5 tahun penjara, denda Rp.500 juta, serta uang pengganti Rp17,7 miliar. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Muhammad Taufik 4 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.
Tidak berhenti di situ, Taufik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya. Hasilnya, vonis diturunkan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa denda dan tanpa uang pengganti, karena dinilai tidak terbukti merugikan keuangan negara.
“Dari putusan banding itu, saya semakin yakin suami saya tidak bersalah,” tutur Fatimah.
Saat ini, pihak keluarga masih menunggu keputusan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan harapan Muhammad Taufik dapat dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Di akhir pernyataannya, Fatimah berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing pihak. “Saya hanya ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment