SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Polresta Sidoarjo menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.
MR ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo pada (21/6) lalu, di parkiran hotel di wilayah Sedati. Pelaku menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial.
“MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp. 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/6/2023).
Selain menangkap pelaku, kata Kombes Kusumo, petugss mendapatkan satu korban perempuan saat berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Modus tersangka adalah menawarkan jasa pemuas nafsu ini melalui facebook. Pun, pelaku juga menawarkan diri kepada pemesan yang ingin berkencan dengannya.
“Pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Selain itu, MR juga mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000 dibagi bersama korban LM (25 tahun), yang status keduanya adalah berteman.
“Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi MR yaitu paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)