NGAWI | INTIJATIM.ID – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi Winarto, kembali absen dalam pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Ia dipanggil untuk menjadi saksi terkait dugaan perkara gratifikasi dan manipulasi pajak daerah yang sedang dalam proses penyelidikan.
Ketidakhadiran Winarto disampaikan kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo, dengan menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk diberikan kepada Kejari Ngawi.
“Ini pemanggilan kedua ya. Karena klien kami keadaannya masih sama seperti kemarin, masih dalam perawatan intensif, maka kami sampaikan surat keterangan dari rumah sakit,” ujar Dwi, kepada awak media, Senin (19/5).
Meski hadir mewakili, kuasa hukum Winarto, mengaku belum dapat memberikan informasi detail mengenai kondisi terakhir kliennya.
“Perkembangan terbaru kami belum monitor langsung,” jelas Dwi.
Ia juga menegaskan, bahwa penyebutan Winarto sebagai “fasilitator” akan ia tanggapi secara normatif sesuai perannya sebagai kuasa hukum. “Kita ikuti saja dan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan, bahwa Winarto sempat memenuhi panggilan pertama, namun kembali absen pada pemanggilan kedua dan ketiga. Kini, Kejari Ngawi akan memverifikasi kebenaran kondisi kesehatan Winarto ke Rumah Sakit Widodo, tempat Winarto dikabarkan dirawat.
“Ini saya akan mulai cek, benar sakit atau tidak, lalu sakit apa? Dari keterangan kuasa hukumnya memang belum bisa hadir, tapi surat dokter sudah diberikan,” ungkap Eriksa.
Kejaksaan Negeri Ngawi akan menunggu perkembangan kondisi Winarto sambil menanti arahan lebih lanjut dari pimpinan,” pungkasnya. (Mei)