Highlight

Keluarga Terdakwa Kasus Korupsi Siap Ajukan PK, Tim Kuasa Hukum Yakin Klien Tak Bersalah dan Siap Buka Data

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Keluarga terpidana kasus hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Dinas Pendidikan Ngawi, Muhammad Taufik (mantan Kadindik red), menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Langkah tersebut diambil karena tim penasihat hukum dan keluarga meyakini tidak adanya keterlibatan Muhammad Taufik dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Muhammad Taufik, Faisol, menegaskan bahwa, sejak awal pihaknya yakin kliennya tidak bersalah. Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sangat jauh berbeda dengan putusan yang dijatuhkan pengadilan.

“Jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.500 juta subsider 3 bulan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.17,7 miliar. Namun di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya klien kami hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.50 juta,” ujar Faisol. Jumat (9/1/2026).

Faisol menjelaskan, pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan hasilnya vonis kembali berkurang secara signifikan.

“Di tingkat banding, semua unsur yang dituduhkan itu hilang. Putusannya tinggal 1,5 tahun penjara tanpa ada uang pengganti dan tanpa ada denda. Artinya apa? Apa yang diyakini jaksa terkait adanya perbuatan pidana korupsi itu tidak terbukti. Mana mungkin ada putusan tanpa uang pengganti kalau memang ada kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, putusan tersebut, lanjut Faisol, menunjukkan adanya keraguan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.

“Secara posisi hukum, sebenarnya klien kami bisa saja bebas murni. Tapi ini versi saya. Dalam situasi negara seperti ini, mending masuk tanpa denda menghormati pengadilan, semoga dengan viral, akhirnya presiden mengambil kebijakan tertentu untuk membebaskan,” ungkapnya.

Faisol juga menyebut bahwa langkah lanjutan akan dikoordinasikan dengan klien. Tim hukumnya siap membuka seluruh data untuk mengungkap kebenaran.

“Saya yakin klien saya tidak salah. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada keterlibatan Pak Taufik. Yang dilakukan beliau hanya verifikasi perencanaan pada tahap awal pengajuan, bukan verifikasi pencairan dana. Bahkan saat itu belum masuk APBD, masih berupa RKA,” ujarnya yakin.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan mendukung penuh keputusan keluarga termasuk mengirimkan surat kepada Presiden RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan.

“Tugas saya hanya memberi masukan dan motivasi. Apa pun jalannya akan kami tempuh untuk mengungkap kebenaran,” papar Faisol kepada intijatim.id

Terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab, Faisol mengaku tidak dalam posisi menyebutkan nama. “Saya tidak perlu menyebut siapa yang bertanggung jawab. Yang bisa menyatakan benar atau salah itu APH. Fokus saya hanya memperjuangkan keadilan bagi Pak Taufik,” tegasnya.

Sementara itu, Fatimah, istri Muhammad Taufik, turut menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjerat suaminya. Ia menilai istilah “verifikasi” yang digunakan jaksa tidak pernah dijelaskan secara jelas dalam persidangan.

“Kata ‘verifikasi’ itu diiyakan oleh kejaksaan, dicetuskan dalam dakwaan. Tapi verifikasi yang dimaksud itu apa, tidak pernah jelas. Kalau yang dianggap verifikasi hanya sebatas mengecek proposal nama pihak ketiga, alamat, atau mencentang anggaran itu bukan verifikasi pencairan dana,” terang Fatimah.

Dalam praktiknya, kata Fatimah, proposal hibah tersebut bahkan belum pernah sampai pada tahap yang bisa diverifikasi secara substantif. “Proposalnya saja belum ada apa yang mau diverifikasi. Tapi suami saya ditetapkan bersalah,” dalihnya.

Fatimah juga menegaskan, pihak keluarga akan mengajukan PK karena meyakini suaminya tidak mengetahui pelaksanaan anggaran dan adanya penyimpangan dana hibah Pokir Dewan.

“Keputusan-keputusan yang diambil terlihat hanya untuk cari aman, saling mengamankan. Kalau kita cermat melihat kasus ini, sangat jelas ada kejanggalan,” ujar Fatimah, Jumat (9/1).

Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan yang menurutnya hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) staf dengan jabatan rendah di Dinas Pendidikan.

“Bagaimana bisa mendakwa hanya dari keterangan staf golongan rendah, yang masih aktif di dinas dan tentu berada di bawah tekanan atasan. Tidak mungkin dia tidak membela kepala dinasnya sendiri,” ungkapnya.

Ia menilai perkara yang menimpa suaminya sarat kejanggalan,”Kalau kita jeli, tidak perlu pendidikan tinggi untuk melihat bahwa kasus ini seperti dagelan yang tidak lucu,” pungkas Fatimah. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!