NGAWI | INTIJATIM.ID — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, bersama para pejabat pengawas, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, di Ruang Pertemuan DWP, pada Rabu (23/7/2025).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya percepatan legalisasi tanah wakaf dan tempat ibadah, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya antara penyuluh agama, nadzir, dan Kantor Pertanahan, dalam menginventarisasi serta mengajukan sertifikasi tanah wakaf secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam percepatan program sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, serta menjadi fondasi bagi pembangunan sosial-keagamaan yang lebih tertata di Kabupaten Ngawi. (Mei/Tim)