NGAWI | INTIJATIM.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kedunggalar, Didik Anang Sunarta mengaku, jarak tempuh dari rumah ke tempat kerjanya sangatlah jauh. Menurutnya, jarak antara rumah di Caruban Madiun menuju ke sekolah di Kedunggalar memakan biaya yang tidak sedikit.
Lantaran terkendala biaya operasional tersebut, menyebabkan dirinya jarang ngantor di SMAN 1 Kedunggalar Ngawi. Hal ini juga dibenarkan pihak intern sekolah dan beberapa wali murid.
“Terus terang saja, ongkos saya pulang pergi itu 100 ribu, kalau dikalikan dari Senin sampai Jumat berarti 500 ribu untuk ongkos saja. Dikalikan sebulan sudah berapa?. Itu kalau lewat bawah, kalau lewat tol malah lebih tekor lagi,” ungkapnya, dilansir dari media Analisa Jatim.
Berbeda dengan pernyataan Lena M.Pd, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Madiun Provinsi Jawa Timur, justru tak mengharuskan kepala sekolah ngantor setiap hari. Baginya, pimpinan salah satu tugasnya memang sebagai koordinasi Internal dan External dalam membangun komunikasi serta kolaborasi.
Menurut Lena, apabila seorang kepala sekolah selalu berada ditempat, malah justru tanda tanya. Sedangkan laporan dari staf bagian administrasi, pelaporan kegiatan waktu lebih banyak di kantor.
Selain itu, Cabdin Madiun Provinso Jatim akan memberikan perhatian khusus terkait keluhan ongkos dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kedunggalar Ngawi.
“Ada data pendukung, nanti saya konfirmasinya. Kedunggalar hebat luar siasa lo…. Sarprasnya bersih, rapi, guru-gurunya juga kompak. Untuk kegiatan penguatan karakter juga bagus, andalan Cabdin,” terang Lena, (12/08) lalu.
Sementara, praktisi advokat dan penasehat hukum PGRI Kabupaten Ngawi, Dito ,SH.M.Pd, menyayangkan adanya kepala sekolah jarang ngantor, dan terkesan makan gaji buta.
Dito juga menyebut, bahwa mengenai kedisiplinan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas regulasinya yaitu, PP No.49.tahun 2021 tentang kedisiplinanan ASN.
”Ketika seorang ASN bekerja dan tidak mentaati PP tersebut, dikategorikan makan gaji buta, karena tidak disiplin. Sementara dalam pasal 1 ayat 4 PP 49 tahun 2021 dijelaskan, kedisiplinan ASN adalah kesanggupan untuk mentaati dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia asal Ngawi ini.
Dito juga menambahkan, menurut PP itu, ada dua, yaitu pelanggaran administratif, dan pelanggaran non administrasi.
”Kalau oknum tersebut masuk kerjanya asal-asalan, jelas perbuatan itu termasuk pelanggaran disiplin. Masuk dalam point huruf d, tidak mentaati masuk jam kerja dan bila itu dilakukan terus-menerus, juga bisa dikenai sanksi berupa, peringatan, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan, dan bila memungkinkan bisa diberhentikan dengan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri (PDHTPS), atau pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Pengacara asal Ngawi Jawa Timur. (Mei)