Ketentuan Wajib Tidaknya Wanita Hamil Berpuasa

Inti Jatim – Memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, banyak ketentuan-ketentuan bagi orang Islam wajib tidaknya berpuasa. Salah satunya adalah perempuan yang sedang hamil dan orang sedang dalam keadaan sakit.

Kali ini kita akan membahas bagaimana seorang perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit. Dalam hal ini tidak selamanya perempuan sedang hamil wajib berpuasa, dan tidak selamanya perempuan sedang hamil meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.

Dikutib dari kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain dijelaskan bahwa, secara umum ada tiga (3) tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda terkait wajib-tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Seperti disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan bahwa, bagi orang yang sakit memperbolehkan tayamum untuk berpuasa, yakni apabila sekiranya dengan berpuasa sakit yang sedang menjangkit akan bertambah lama sembuhnya atau menjadi semakin parah.

Sedangkan bagi perempuan hamil, dalam kondisi tertentu diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian. Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha’i puasanya saja. Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengqadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah. Dikutib dari (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, halaman: 76).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hukum asal melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini akan gugur ketika ia memiliki dugaan (wahm) atau jika tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.

Selain itu, apabila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nafs).

Karena semua itu diperlukan perhitungan tepat, sebaiknya perempuan hamil tidak mengira-ngirakan sendiri tentang kondisi kesehatan fisiknya dan kesehatan kandungannya. Justru harus berkonsultasi dengan bidan atau dokter kandungan untuk menentukan hal-hal tersebut diatas. (Red)

Sumber : jatim.nu

Loading

Leave a Reply