Keuntungan Mengurus Permohonan Pertanahan Secara Mandiri ke BPN
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ngawi terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan dengan mengurus permohonan secara mandiri langsung ke BPN, tanpa melalui perantara yang tidak resmi. Pengurusan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan pertanahan secara mandiri masyarakat bisa mengajukan layanan langsung kepada Kantor Pertanahan dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Cara ini tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan, tetapi juga menghadirkan berbagai manfaat nyata bagi pemohon.
Salah satu keuntungan utama pengurusan mandiri adalah biaya yang lebih transparan dan terukur. Masyarakat hanya membayar biaya sesuai ketentuan resmi yang berlaku, sehingga terhindar dari pungutan di luar aturan dan praktik yang merugikan.
Selain itu, pengurusan mandiri memberikan kepastian prosedur dan layanan. Seluruh tahapan pelayanan dilakukan sesuai standar operasional yang jelas, mulai dari penerimaan berkas permohonan, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis dan fisik, hingga penerbitan produk layanan pertanahan.
Dari sisi keamanan, pengurusan mandiri juga menjamin dokumen pertanahan lebih terjaga. Dokumen asli diserahkan dan dikelola langsung oleh petugas berwenang, sehingga meminimalkan risiko kehilangan, penyalahgunaan, maupun pemalsuan dokumen. Pun, meminimalkan risiko sengketa dan kesalahan administrasi, karena berkas permohonan diperiksa secara cermat oleh petugas sejak awal.
Apabila terdapat kekeliruan data, perbaikan dapat segera dilakukan sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya. Tidak kalah penting, lebih baik mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah. Pemohon dapat memahami status hukum tanahnya, alur prosedur pertanahan, serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurusan mandiri juga memberikan kemudahan akses informasi dan pemantauan proses layanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung dari petugas dan memantau perkembangan permohonan melalui mekanisme pelayanan yang tersedia, sehingga proses menjadi lebih jelas dan terkontrol.
Lebih jauh, permohonan secara mandiri juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan tidak menggunakan jasa perantara (tidak resmi), masyarakat turut membantu mencegah praktik percaloan serta memperkuat budaya pelayanan berintegritas di lingkungan pertanahan.
Kantah Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, informasi, dan pelayanan yang ramah serta profesional kepada masyarakat. Melalui pengurusan permohonan pertanahan secara mandiri, diharapkan layanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemohon. (Tim)
![]()



Post Comment