Kolaborasi Bersama IPPAT, Sebanyak 179 Kopdes di Magetan Telah Terdaftar di Kemenkumham

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan memiiki target dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Nerah Putih. Sebanyak 179 Kopdes di Magetan telah terbentuk terbentuk dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Magetan, Sukartini menegaskan bahwa, pada 30 Juni mendatang, legalitas pendirian Kopdes tersebut bakal rampung di seluruh desa dan kelurahan di Magetan.

“Jadi kurang 56 lagi, dan kami optimistis tak sampai akhir Juni sudah selesai semua untuk AHU-nya,” tegas Sukartini, Kepala Dinas Koperasi, dan UKM Magetan, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menjelaskan, bahwa Dinkop Magetan juga berkolaborasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Magetan untuk percepatan pendirian badan hukum dari program nasional tersebut.

“Tak bisa sendirian untuk mewujudkan program prioritas nasional, kami bekerja sama dengan semua pihak,” jelasnya.

Kerja Pemkab Magetan membentuk Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan ini tergolong cepat. Baru bulan lalu, secara resmi pemkab mengadakan sosialisasi, kini 179 Kopdes telah resmi terbentuk dan terdaftar di Kementerian Hukum.

“Ini kolaborasi, kami dari notaris, desa, pengurus kopdesa Merah Putih, dan support luar biasa dari dinkop, sehingga bisa cepat membantu legalitas pembentukannya,” kata Notaris Eka Sari Sulistyowati, selaku Ketua IPPAT Magetan.

Selain itu, sebanyak 31 notaris diagetan telah dilibatkan dalam membantu percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Pembentukan Kopdes ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

“Kami 31 notaris kemudian melakukan mapping dan mulai bekerja kira-kira pada 23 Mei lalu,” pungkasnya. (Red/IJ)

 

Loading

Leave a Reply