PONOROGO | Inti Jatim – Tiga (3) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil diamakan Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim. Polisi berhasil mengamankan M (43 tahun), S (33 tahun) dan J (43 tahun).
Ketiganya terbukti melakukan curas di wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo pada Rabu (08/02/2023) lalu, sekira pukul 17.00 WIB, dengan cara menyekap korbannya.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, membenarkan bahwa, ketiga pelaku ini melakukan curas dengan cara menyekap korban.
“Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri dengan mengambil alih truck box berisi rokok merk Grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 box atau 171.200 yang dikendarai oleh korban (sopir),” ungkap AKBP Catur, saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (14/03/2023).
Dijelaskan Kapolres, para pelaku tersebut merupakan residivis kejahatan lintas provinsi. Dan otak yang mengatur dari awal sampai akhir berinisial O masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada juga yang menyamar sebagai polisi dan menggunakan senjata soft gun untuk melumpuhkan sang sopir,” jelas AKP Nicolas Bagas.
Atas Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tandasnya.. (Red/Hms)