PONOROGO | INTIJATIM.ID – Komplotan pencuri di Kabupaten Ponorogo, berhasil diamankan petugas. Satreskrim Polres Ponorogo, berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, terrungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan itu diawali saat Polisi dan masyarakat Kecamatan, berhasil mengamankan tersangka (P) di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.
“Dari tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya,” ujar AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (24/4/2024).
Dikatakan Kapolres, petugas melakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sedangkan modus operandinya, para tersangka mrlakukan perusakan untuk masuk dan mendapatkan barang curian.
Beberapa barang bukti juga berhasil disita petugas. Sealin mengamankan uang sejumlah Rp.1.547.000, Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam, 1 unit Honda PCX 160 warna putih, serta 1 unit Honda Beat warna hitam.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Anton Prasetyo. (Inung/Red)