Komplotan Pencuri Dengan Pemberatan Diamankan Polres Tuban

TUBAN | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pencurian dengan pemberatan.

Ketiga pelaku CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya, dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya, diamankan Polisi saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08) lalu.

Sebelumnya, pada Jum’at (13/08), komplotan pencuri tersebut mengambil sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF, di sebuah Toko bangunan, di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan Widang kabupaten Tuban.

“Mobil pickup milik Mohammad Abdullah Faqih, saat itu sedang diparkir di halaman toko miliknya. Kejadian pencurian itu sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana.

Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka CF berperan sebagai aktor utama. Sedangkan HW dan RW, bertugas membantu menjualkan atau mencarikan penadah mobil hasil curian.

“Tersangka CF menjanjikan HW dan RW akan memberikan imbalan sejumlah uang, apabila mobil curian itu terjual. Dan pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura,” jelas AKP Tomy Prambana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply