Surabaya | Intijatim.id – Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga (3) orang, terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu, tepatnya di Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah inisial (NT) tertangkap di Bandung, (AJ) di SPBU Jombang, dan (AS) berhasil ditangkap Polisi di Medan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya.
“Dalam pengejaran para pelaku ini kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba, yang saat itu sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar,” jelas Kapolda Jatim, dalam pers realis di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/23).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, mengungkapkan bahwa, kelima pelaku telah berhasil diidentifikasi dan para tersangka sangat lihai untuk melarikan diri.
“Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Hal itu dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen,” terang Kombes Pol Totok.
Selanjutnya, lanjut Kombes Totok, yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, dan membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan, dengan menyiapkan plat nomor dinas dan membuka pagar masuk pertama kali.
“Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia (NT red) ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka AJ berperan membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat ketiga korban. “AJ mendapat bagian Rp 100 juta. Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain,” tambah Kombes Totok.
Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim berhasil menyita total uang Rp 230 juta. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan, dengan kerugian mencapai Rp.200 juta.
“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, dan Medy Afrianto,” ungkap Kombes Totok. (Red/Hms)