NGAWI | INTIJATIM.ID – Kondisi fisik bangunan SD Negeri Beran 6 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat ini sangat memprihatinkan. Sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan parah, seperti atap bocor, genteng pecah, dan kaca jendela yang sudah lama diganti dengan triplek.
Ironisnya, di tengah kerusakan tersebut, pihak sekolah justru memprioritaskan pembelian kursi empuk untuk kepala sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Chandra, guru kelas 6 SDN Beran 6, sekolah tersebut memiliki 47 siswa, dengan 46 diantaranya menerima dana BOS. Ia berharap dana yang ada dapat digunakan untuk memperbaiki sarana prasarana yang rusak.
“Dana BOS sekitar Rp900.000 per siswa. Harapannya sih, sekolah bisa diperbaiki,” ujarnya, Jumat (16/5).

Namun saat ditanya mengenai pembelian kursi KS (kepala sekolah red) yang terkesan lebih mewah, Chandra enggan berkomentar lebih jauh.
“Lebih jelasnya tanya Bu KS saja. Katanya, memang boleh menganggarkan untuk mebel dari dana BOS,” katanya singkat.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Beran 6, Endah Sufianawati, membenarkan, bahwa pembelian kursi tersebut menggunakan dana BOS dan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Pembelian sarana dan prasarana di sekolah saya sudah sesuai. Tidak ada LCD saya beli dan termasuk kursi kepala sekolah itu dari dana BOS. Dulu hanya pakai kursi kayu biasa, dan sekarang kami beli sesuai dengan mekanisme di SIPLah,” jelas Endah. Jumat (16/5).
Namun, saat ditanya soal harga kursi, Endah mengaku lupa. “Saya tidak tahu pastinya, lupa harganya,” ucapnya.
Selain itu, Kepala SDN Beran ini juga menambahkan, tiga ruangan di sekolah yakni kelas 5, kelas 6, dan ruang karawitan masuk dalam kategori rusak berat. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah sudah melapor ke Dinas Pendidikan dan berharap segera mendapat bantuan.
“Kami sudah lapor, insyaallah akan ada intervensi dari dinas. Kami juga sudah melarang anak-anak melewati bagian yang rusak. Kami para guru sangat cerewet soal ini,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, Sumarsono, menyayangkan keputusan sekolah yang tidak memanfaatkan dana BOS untuk perbaikan kerusakan ringan.
“Kalau ada kerusakan ringan harusnya langsung diperbaiki pakai dana BOS, supaya tidak merembet jadi rusak berat. Dalam juknis BOS, ada ketentuan alokasi dana untuk perbaikan fasilitas ringan,” tegas Sumarsono.
Ia menekankan bahwa, regulasi penggunaan dana BOS sejak 2025 telah memberi ruang lebih luas untuk perbaikan sekolah, mengingat keterbatasan dana dari APBD.
“Kerusakan dari genteng bocor bisa jadi biang utama. Jangan menunggu bantuan APBD. Segera sikapi dengan BOS,” pungkasnya. (Mei)