MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Tim Satgas Rokok Ilegal, berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Magetan.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Surya Graha Magetan, pada Jumat (28/2/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, serta sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Sidorejo, petugas menyita 1.634 bungkus atau 31.468 batang rokok ilegal dari sebuah toko yang kedapatan menjual produk tanpa cukai resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, mengungkapkan bahwa, pemilik toko telah ditangkap dan ditahan karena terbukti mengedarkan rokok ilegal yang diperolehnya melalui transaksi di platform e-commerce.
“Penyidik Satpol PP Magetan menangkap dan menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap-06/KBC.120402/PPNS/2024 pada 16 Oktober 2024. Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024 pada hari yang sama,” jelasnya.
Sedangkan pelaku, kata Dwi, telah dititipkan di Lapas Madiun sejak Oktober 2024. Namun, penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan setelah pelaku membayar denda administratif.
“Kami menerapkan prinsip Ultimum Remedium, yaitu menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum cukai. Oleh karena itu, pelaku diwajibkan membayar denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun ini juga menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok legal.
“Dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak dikenai cukai, rokok ilegal mengancam daya saing produsen resmi. Ini menjadi tantangan serius dalam pengawasan cukai,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi pedagang yang masih nekat menjual barang ilegal.
“Mari kita mencari rezeki dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa menyeret pelakunya ke jalur hukum,” tegasnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, serta aparat penegak hukum lainnya yang menegaskan komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Magetan. (Bgs)