NGAWI | INTIJATIM.ID – Sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964, telah diatur terkait dana kecelakaan lalu lintas termasuk santunan bagi korban laka lantas. Jasa Raharja Cabang Madiun telah bekerja sama dengan 33 rumah sakit se-Karasidenan Madiun.
Mengantisipasi arus mudik dan kecelakaan di wilayah Ngawi Jasa Raharja Cabang Madiun bakal menerjunkan 19 karyawannya untuk membantu Satlantas dan Dinas Perhubungan Ngawi.
Hal itu disampaikan oleh Rudi Elfis saat pemeriksaan kesehatan gratis di Terminal Kertonegoro beberapa waktu lalu.
“Di UU No 33 itu jelas semua jenis kecelakaan angkutan umum semua terjamin jasa raharja, kalau di UU no 34 kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam pemberian santunan jasa raharja, akan tetapi apabila pengemudi sepeda motor menabrak pejalan kaki maupun becak kayuh yang dapat santunan adalah mereka yang ditabrak,” terang Rudi Elfis, Kacab Jasa Raharja Madiun. (12/3/25).
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, besaran santunan terhadap korban laka sangat bervariatif. Diantaranya Biaya perawatan 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Untuk cacat permanen kategori kaki dan tangan yang putus keduanya besarannya Rp.50 juta. Dan korban meninggal dunia mendapat Rp. 50 juta yang diberikan kepada ahli waris.
Bagi korban tabrak lari, Rudi menyebut, akan mendapatkan santunan apabila ada bukti seperti CCTV ataupun saksi kejadian. Untuk biaya ambulan saat terjadi laka lantas dijalan juga dicover oleh Jasa Raharja sebesar Rp. 500.000 dan pertolongan pertama pada kecelakaan(P3K) sebesar Rp. 1.000.000.
“Kami menghimbau agar pengguna jalan khususnya di Ngawi lebih berhati hati, dari data kecelakaan yang dihimpun Ngawi termasuk paling tinggi tingkat kecelakaan se-Karasidenan Madiun, penyebabnya Ngawi merupakan titik lelah, faktor human error menjadi penyebab utama,” pungkasnya. (Mei)