JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan sebanyak 23.800 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Penemuan tersebut didapat saat KPK dan Kemensos melakukan pencocokan silang antara nomor induk kependudukan (NIK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita padankan data dengan BKN, mau lihat siapa yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23.800 (penerima Bansos) itu memiliki pekerjaan sebagai ASN,” kata Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Atas temuan itu, kata Pahala, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), sesuai domisili ASN penerima bansos, agar segera dilakukan perbaikan.

“Hari ini kita undang semua (pemerintah) daerah, kita pulangkan ini data, mohon diperbaiki, kita beri waktu sebulan. Perbaiki artinya dikeluarkan, dicek dulu ke lapangan jangan-jangan data kita juga salah, tapi dicek ke lapangan kalau benar dia ASN, boleh ditukar dengan calon penerima lain,” terangnya.
Pahala Nainggolan juga mengungkapkan, nilai keseluruhan bansos yang tidak tepat sasaran itu mencapai sekitar Rp140 miliar per bulan. KPK bersama Kemensos masih menunggu laporan dari pemerintah daerah yang akan memverifikasi temuan tersebut.
Selain itu, pada Januari 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan sebanyak 10.249 keluarga penerima manfaat bansos, tidak tepat sasaran. Bahkan, beberapa diantaranya terdaftar sebagai pejabat atau pengurus sejumlah perusahaan.
“Untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan, itu sebenarnya gak tepat sasaran. Soal benar atau tidaknya, nanti kita tunggu sebulan lagi dari daerah, apa bener yang disebut ini memang tidak tepat,” ungkap Pahala.
Nammun demikian, lanjut Pahala, masyarakat bisa berpartisipasi penerima bansos agar tepat sasaran, melalui usul sanggah secara daring di Cekbansos.kemensos.go.id
“Siapa saja mengusulkan boleh, mengusulkan diri sendiri boleh, tapi disanggah tetangga juga boleh dan itu mekanisme usul sanggah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, ada indikasi korupsi soal temuan ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos.
“Jika ASN hingga pengurus perusahaan menerima bansos, ini akan menjadi fraud. Akan ada indikasi korupsi, misalnya bisa saja dia didaftarkan, lalu bansosnya nanti dibagi dua dengan oknum,” kata Alex. (Red)
Sumber : Siberindo.co