MAGETAN | INTIJATIM.ID – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Magetan, bakal segera dimulai. Sejumlah tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan juga telah berlangsung.
Masa yang paling ditunggu-tunggu masyarakat adalah perihal pemungutan suara pada Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang. Untuk tahapan pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada 27-29 Agustus 2024.
Hal ini diamini oleh Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menjelaskan, bahwa semua tahapan pada Pilkada Serentak 2024 sangat krusial karena berkaitan satu sama lain.
“Semua tahapan menjadi rangkaian yang wajib kita lakukan sebagai penyelenggara pemilihan atau KPU. Baik itu tahapan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, kampanye, hingga proses pemungutan dan hitung nanti,” jelas Noviane.
Adapun tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Magetan diantaranya :
Tahap Persiapan
- 27 Februari – 16 November 2024 Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 17 April – 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- 5 Mei – 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Pencalonan
- 27 – 29 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
- 22 September 2024 Penetapan pasangan calon resmi oleh KPU.
Tahap Kampanye
- 25 September – 23 November 2024 Masa kampanye pasangan calon.
Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 27 November 2024: Hari pemungutan suara Pilkada.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima (5) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. (Red)